Pengumuman :
Pasang Iklan Disini

Mantan Kapolri Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

  • 62
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyad (memorandum.disway.id)

Makassar – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3 November 2026) malam. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Komjen Asep Safrudin.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui adanya praktik ilegal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah itu, penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Selain penyadapan, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data hasil sadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta pasal terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menerima laporan terkait kasus ini dan memerintahkan proses hukum berjalan secara obyektif dan transparan. Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa penyadapan ilegal merupakan masalah serius bagi negara.

Hingga saat ini, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Polri menegaskan kasus ini merupakan perbuatan oknum, bukan institusi.


Aviwkila Pamit Mundur Sementara Usai Rilis Lagu
Berita Sebelumnya Aviwkila Pamit Mundur Sementara Usai Rilis Lagu "Dipaksa…
Berita Selanjutnya Jadwal Pemadaman Listrik PLN Makassar Hari Ini 4…

Berita Terkait
Komentar (0)
    Belum ada komentar pada berita ini.
    Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.
Komentar Anda