Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan khusus terhadap tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Catatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK pada Selasa (3 November 2026).
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa timnya melakukan evaluasi terhadap tahap perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Evaluasi ini dilakukan menjelang akhir tahun anggaran 2026 yang tinggal menyisakan dua bulan.
KPK menyoroti empat area utama yang dinilai rawan dan memerlukan perhatian serius:
1. **Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)**
KPK mengingatkan agar tidak ada paket pekerjaan yang dikerjakan terburu-buru atau asal-asalan karena dikejar waktu. Pengerjaan proyek yang dipaksakan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
2. **Pengelolaan Dana Hibah**
Alokasi dan penyaluran dana hibah diminta lebih transparan dan sesuai peruntukan.
3. **Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD**
KPK meminta kejelasan agar pokir tidak menyimpang dari perencanaan awal dan tetap akuntabel.
4. **Pengeluaran Anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan)**
Tata kelola anggaran di lingkungan Setwan juga menjadi perhatian khusus.
Dalam pertemuan tersebut, KPK berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkot Makassar menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan KPK. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit internal melalui Inspektorat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
KPK menekankan pentingnya pengawasan ketat di akhir tahun anggaran agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek dan pengadaan di lingkungan Pemkot Makassar.







