Jakarta – Kabar bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk desil 6 hingga 10 akan dinonaktifkan mulai 1 November 2026 sempat viral di media sosial, terutama di Threads. Banyak warga yang merasa khawatir kehilangan jaminan kesehatan.
Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan memang dilakukan, namun bukan secara sepihak atau tiba-tiba.
“Penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang,” kata Rizzky.
Menurutnya, hanya peserta yang masuk kriteria desil 1–5 yang menjadi sasaran penerima bantuan iuran pemerintah. Peserta yang datanya masuk desil 6–10 berpotensi tidak lagi mendapatkan bantuan iuran.
Namun, BPJS Kesehatan menekankan bahwa data tersebut masih bisa diperbarui. Peserta yang merasa kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu diberikan waktu 90 hari untuk mengajukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Bagi peserta yang statusnya sudah dinonaktifkan, tersedia mekanisme reaktivasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Cara mengajukan reaktivasi:
- Melapor ke Dinas Sosial setempat.
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
- Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp resmi 0811-8165-165, atau Care Center 165.






