Makassar – Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU di Bali mulai hari ini, Sabtu (17 Oktober 2026) hingga Senin (19 Oktober 2026).
Kebijakan ini diambil untuk mengurai antrean panjang yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat gangguan distribusi BBM. Aturan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali yang mengatur pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pengisian BBM diprioritaskan untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, atau 9). Sementara pada Minggu, 18 Oktober, giliran diberikan kepada kendaraan berplat genap (0, 2, 4, 6, atau 8). Senin, 19 Oktober kembali untuk plat ganjil.
Selain sistem ganjil-genap, Pertamina juga membatasi volume pengisian. Kendaraan roda empat maksimal diisi 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 3 liter. Langkah ini bertujuan agar pasokan BBM lebih merata dan antrean bisa berkurang.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa pihaknya memperkuat pasokan dengan mengerahkan 108 mobil tangki, memperpanjang operasional 66 SPBU menjadi 24 jam (terutama di Denpasar dan Badung), serta mendapat dukungan personel TNI dan Polda Bali untuk kelancaran distribusi.
“Kami berharap penerapan ganjil-genap ini dapat membuat antrean di SPBU berangsur landai,” ujar Ahad.
Pertamina juga menargetkan pemenuhan pasokan hingga 48 juta liter dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan, membawa dokumen kendaraan yang lengkap, dan tidak melakukan penimbunan.
Kebijakan sementara ini diharapkan mampu menstabilkan layanan BBM di Bali dalam waktu singkat. Warga diminta tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Pertamina serta Pemerintah Provinsi Bali.







Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.