Makassar – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan pada akhir Oktober 2026 dan menjadi salah satu isu hukum-politik yang paling ramai dibahas pada 1 November 2026.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat keterangan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan ini langsung menimbulkan berbagai reaksi. Sejumlah pihak menilai keputusan MA memperkuat argumen bahwa proses verifikasi dokumen calon pejabat publik harus lebih ketat. Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menekankan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu yang sudah final.
Prabowo dan Megawati Rencanakan Pertemuan Lanjutan, Ada Wacana 17 Oktober Bertepatan Ultah Presiden
KPU memberikan tanggapan resmi. Mereka menyatakan bahwa tergugat dalam perkara ini bukan KPU, dan tahapan pemilu sudah selesai lama. Namun, sejumlah pengamat hukum tata negara menilai putusan MA tetap memiliki konsekuensi penting terkait validitas dokumen yang digunakan saat pencalonan.
Isu ini juga memicu wacana hak angket di DPR. Beberapa fraksi, termasuk dari PDI-P dan PKS, mulai menggulirkan kemungkinan menggunakan hak angket untuk mendalami proses verifikasi ijazah dan dokumen pendukung lainnya. Hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Kuasa hukum Gibran sebelumnya menyatakan siap membuka seluruh dokumen terkait di persidangan. Mereka menekankan bahwa proses penyetaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.
Masyarakat dan pengamat hukum terus memantau perkembangan selanjutnya. Apakah putusan MA hanya bersifat administratif, atau akan berdampak lebih jauh terhadap status kelembagaan, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
Pemerintah dan lembaga terkait diminta memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan di tengah masyarakat.








Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.