Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga ikut angkat bicara, mendesak LMKN memberikan kejelasan tarif, objek pungutan, dan tata cara yang mudah dipahami pelaku usaha kecil seperti UMKM.
Kejadian di Mataram ini membuka diskusi penting tentang ketentuan royalti untuk konten keagamaan. Apakah perlu revisi aturan atau minimal sosialisasi yang lebih mendalam?
Pelaku usaha dan regulator sebaiknya duduk bareng, biar enggak ada yang merasa kecolongan.
Baca Juga:
Penguatan Kompetensi Mahasiswa dan Alumni
Penguatan Kompetensi Mahasiswa dan Alumni
Glosarium:
Mores adalah adat istiadat yang secara lazim dan luas dianut oleh warga masyarakat, tetapi pelanggarannya hanya dikenakan hukum sosial tak resmi (https://id.wikipedia.org/wiki/Mores).
Artikel ini dirangkum dari beberapa sumber berita terpercaya: Detik, Tirto, KoranNTB, Fajar Online




