Resmi, Biaya Haji Tahun 2023 Menjadi 49JT
- 22 Februari 2023
- Rhoely Maguire
- Nasional
Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah tadinya diusulkan sebesar Rp 69.193.733,60 menjadi Rp 49.812.700.
Penetapan BPIH dan BIPIH ini dilakukan dalam rapat biaya haji antara Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPRD RI, pada Rabu, 15 Februari 2023.
Apa itu BPIH dan BIPIH?
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Secara sederhana, BPIH bisa diartikan, sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
BPIH ini bersumber dari BIPIH, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nilai Manfaat, Dana Efisien, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BPIH 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan
sebelumnya Rp 98.893.909.
Setiap jemaah disubsidi masing-masing Rp 40 juta lebih. Dengan perbandingan BPIH dan BIPIH yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah akan mendapatkan subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7%.
(Sumber: Kemenag RI)