Pengumuman :
Pasang Iklan Disini

Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta

  • 116
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (Foto: Humas Pemkot Makassar / makassarkota.go..id)
Ukuran huruf:
Cetak

MAKASSAR – Kabar baik bagi para pekerja buruh di Kota Makassar, di akhir pergantian tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya, setara 6,92 persen.

Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Pasang Iklan Disini

Tidur Cukup: Rahasia Kesehatan Tubuh, Pikiran, dan Kreativitas
Berita Sebelumnya Tidur Cukup: Rahasia Kesehatan Tubuh, Pikiran, dan Kreativitas
Berita Selanjutnya Fenomena Viral "67": Angka Absurd Jadi Bahasa Rahasia…

Berita Terkait