Orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan, bahwa RT dan RW merupakan salah satu garda terdepan pembangunan, tidak hanya di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Meski merupakan jabatan sosial, peran RT dan RW sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi dan penyemangat bagi RT dan RW dalam menjalankan tugas.
Meski nilainya mungkin belum sebanding dengan beban tanggung jawab sosial yang diemban, pengabdian tersebut diyakini memiliki nilai kepuasan batin tersendiri.
“Ketika kita ikhlas membantu warga, memperbaiki lingkungan, dan melayani dengan hati,” tuturnya.
Mantan Bos PSM itu juga menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, kewenangan, dan indikator kinerja RT dan RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Halaman Selanjutnya:






Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.